Semakin kuat intervensi negara terhadap keputusan bisnis, semakin sulit pula untuk menilai independensi pertimbangan yang dibuat oleh Direksi BUMN, apakah keputusan tersebut murni independen atau terdapat pengaruh intervensi negara di dalamnya.
Dalam menjalankan perusahaan, Direksi dituntut untuk mengambil berbagai keputusan bisnis. Dari sekian banyak keputusan yang dibuat oleh Direksi, tidak semuanya berujung pada keuntungan karena bisnis pada dasarnya mengandung risiko dan ketidakpastian.
Permasalahan terkait kerugian menjadi semakin kompleks apabila entitasnya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di satu sisi, BUMN dituntut untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya, salah satunya melalui pengambilan keputusan bisnis secara profesional. Di sisi lain, terdapat dimensi kepentingan negara, tata kelola akuntabilitas, dan pertanggungjawaban hukum yang harus dipenuhi.
Kompleksitas dan potensi kerugian BUMN tersebut diurai lebih lanjut oleh Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRH BRIN) melalui forum diskusi hukum bertajuk "Dilema Penerapan Doktrin Business Judgment Rule (BJR) dalam Perusahaan BUMN".
Dari aspek regulasi, BUMN memiliki peraturan perundang-undangan tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Namun, sebagai perseroan terbatas (PT), BUMN juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Artinya, prinsip-prinsip PT seharusnya berlaku pula bagi BUMN.
Peneliti PRH BRIN, Henry Donald, menjelaskan tiga prinsip utama PT tersebut. Pertama, BUMN merupakan badan hukum yang terpisah dari pemegang saham. Pendirian suatu badan hukum umumnya didasarkan pada perjanjian. Uniknya, menurut Henry, pendirian berdasarkan perjanjian ini tidak berlaku penuh pada BUMN karena perjanjian tersebut hanya terjadi antarperpanjangan tangan pemerintah.
Contoh perpanjangan tangan pemerintah adalah Badan Pengaturan (BP) BUMN yang memegang saham sebesar 1% dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang memegang 99% saham. “Yang sebenarnya memiliki modal adalah pemerintah, sehingga tidak ada perjanjian spesifik yang muncul dalam pendirian BUMN ini,” ujarnya pada Jumat (4/9).